Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Berita

Inilah Organisasi Baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi

BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Dengan pertimbangan dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global, pemerintah memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau disebut dengan BNSP.

 

“BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

 

Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, BNSP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja; b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;

 

d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi; dan f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

 

Menurut PP ini, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. “Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

 

Organisasi

PP ini menyebutkan, Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota, meliputi: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. anggota 5 (lima) orang. (Dalam PP Nomor 23 Tahun 2004, jumlah anggota BNSP sebanyak-banyaknya 23 orang, red).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait