Nikaragua Memohon ICJ Putuskan Tindakan Sementara terhadap Jerman
Mengadili Israel

Nikaragua Memohon ICJ Putuskan Tindakan Sementara terhadap Jerman

Selain dianggap memfasilitasi genosida yang dilakukan Israel, Jerman juga dituding telah gagal memenuhi kewajibannya melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya genosida terhadap bangsa Palestina. Untuk itu, Nikaragua memohon kepada ICJ agar diputuskannya tindakan sementara terhadap Jerman.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang perdana gugatan Nikaragua terhadap Jerman di International Court of Justice (ICJ). Foto: laman ICJ
Suasana sidang perdana gugatan Nikaragua terhadap Jerman di International Court of Justice (ICJ). Foto: laman ICJ

Belum lama ini, Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Nikaragua menuduh Jerman melanggar Konvensi Genosida PBB dengan mengirimkan perangkat keras militer ke Israel dan menghentikan pendanaan badan bantuan PBB untuk Palestina. Sidang pertama sudah digelar pada awal April lalu setelah ICJ menerima berkas pendaftaran proses hukum dari Nikaragua.

“Kasus yang kita hadapi ini melibatkan peristiwa-peristiwa penting yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan ratusan ribu orang (di Palestina). Bahkan, kehancuran seluruh bangsa (tersebut). Dalam situasi seperti ini, negara-negara lain harus menghindari mengambil langkah-langkah untuk membantu pelaku. Jerman telah melanggar kewajiban yang dibebankan kepada semua negara bagian ini,” ujar Duta Besar Nikaragua untuk Belanda sekaligus pimpinan delegasi Nikaragua, Carlos Jose Francisco Arguello Gomez, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (9/4/2024) kemarin.

Baca Juga:

Seperti yang dikabarkan BBC, pembelian peralatan militer Israel setidaknya sekitar 30% pada tahun 2023 berasal dari Jerman senilai yang disebut-sebut mencapai 300 juta euro. Perlu diketahui, tuduhan ini sebenarnya didasarkan pada kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, hakim kemudian memerintahkan Israel untuk mengambil "segala tindakan" untuk menghindari tindakan genosida.

Dalam argumentasinya, Nikaragua menyebut penjualan senjata Jerman ke Israel yang berjumlah 326,5 juta USD pada tahun lalu meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2022, sehingga membuat mereka terlibat dalam dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel. Karena itu, negara Amerika Latin ini meminta kepada ICJ untuk mengeluarkan tindakan darurat untuk menghentikan Berlin memberi senjata dan bantuan lainnya kepada Israel.

“Klaim Nikaragua tidak memiliki dasar fakta atau hukum. Klaim tersebut bergantung pada penilaian tindakan Israel, bukan pihak yang terlibat dalam proses ini,” ungkap kepala Tim Hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (10/4/2024) lalu.

Jerman berdalih bahwa mereka hanya memberi izin empat ekspor senjata perang ke Israel sejak Oktober yang Ketiganya menyangkut alat tes atau latihan. “98% ekspor militer ke Israel sejak serangan 7 Oktober bukanlah senjata perang, melainkan perlengkapan lainnya,” kata anggota Tim Hukum Jerman, Christian Tams.

Meski memberikan bantuan kepada Israel dengan peralatan, Jerman mengklaim terus memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina sekalipun dalam kondisi yang sangat sulit. Ia menerangkan bantuan tersebut diterjunkan melalui udara di Jalur Gaza. Hal inilah yang disebut Daniel Mueller, pengacara Nikaragua, sebagai alasan yang menyedihkan bagi anak-anak, perempuan dan laki-laki Palestina.

Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm menyebut Jerman sebagai negara kedua setelah Amerika Serikat yang banyak memasok senjata ke Israel. Sebagai informasi, Nikaragua memandang tindakan Jerman memberi dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel, sampai dengan menghentikan komitmen bantuan terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) sama saja dengan memfasilitasi dilakukannya genosida.

Selain itu, sebagai negara pihak Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), Jerman dituding telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya genosida terhadap bangsa Palestina. Melalui berkas yang digulirkan Nikaragua ke ICJ, termuat permohonan agar Mahkamah dapat memberikan tindakan sementara (provisional measures) mengingat gentingnya situasi di Gaza.

Tags:

Berita Terkait