Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Sekda Semarang
Aktual

Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Sekda Semarang

ant
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Sekda Semarang
Hukumonline

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Semarang Akhmat Zaenuri, terdakwa kasus suap kepada anggota dewan terkait pengesahan RAPBD 2012.

"Dalam amar putusan tertanggal 10 Juli 2012 itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor yang diketuai Sri Iskadaryati tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Togar di Semarang, Minggu (15/7).

Ia mengatakan, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Tipikor yang salinannya diterima pihaknya pada Kamis (12/7) tersebut juga memerintahkan terdakwa Akhmat Zaenuri tetap berada di tahanan. "Saat ini kami sedang dalam proses menyampaikan salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor kepada sejumlah pihak terkait," ujarnya.

Umar Maruf selaku penasihat hukum terdakwa Akhmat Zaenuri yang dihubungi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. "Kami tidak berencana mengajukan kasasi, namun jika jaksa penuntut umum dari KPK menempuh upaya kasasi maka kami juga harus memberikan kontra memori kasasi sama seperti saat banding," katanya.

Seperti diwartakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terdiri atas Ifa Sudewi, Kalimatul Jumro, dan Agus Supriyadi menjatuhkan vonis selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada terdakwa Akhmat Zaenuri.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi secara berlanjut seperti sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider yakni Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK mengajukan upaya hukum berupa banding.

KPK menangkap dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman Kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011. Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012. 

Tags: