PERADI: Ada Anggota DPR ‘Bermain’ di Revisi UU Advokat
Berita

PERADI: Ada Anggota DPR ‘Bermain’ di Revisi UU Advokat

Ada yang minta anaknya diluluskan, ada yang minta KTA.

ALI
Bacaan 2 Menit
PERADI: Ada Anggota DPR ‘Bermain’ di Revisi UU Advokat
Hukumonline

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan secara tegas menolak revisi Undang-Undang Advokat yang sedang dibahas di DPR bila revisi ini bertujuan menghilangkan eksistensi PERADI sebagi wadah tunggal organisasi advokat. Ia bahkan membongkar ada beberapa anggota DPR yang coba ‘bernegosiasi’ dengan PERADI.

Para anggota DPR ini, lanjut Otto, berjanji akan menghentikan pembahasan revisi UU Advokat bila PERADI mau memenuhi keinginan mereka.

“Ada anggota Baleg (Badan Legislatif,-red) yang meminta agar anaknya diluluskan sebagai advokat. Ada juga anggota yang minta Kartu Tanda Anggota PERADI tanpa harus menguji ujian advokat,” ujarnya dalam Rakernas PERADI di Jakarta, Kamis (14/11).

Otto mengatakan sempat bimbang mendapat tawaran itu. Namun, setelah mendengar masukan dari pengurus PERADI yang lain, Otto secara mantap menolak tawaran tersebut. “Itu sama saja ingin menghancurkan profesi advokat. Kami tolak!” ujarnya.

Karenanya, Otto menduga lolosnya revisi UU Advokat dari Baleg untuk kemudian dibahas bersama dengan pemerintah, ada hubungannya dengan sikap penolakan PERADI itu.

Ratusan advokat anggota PERADI yang hadir dalam Rakernas terhenyak dengan pengakuan Otto ini. Mereka berteriak agar sang Ketua Umum membongkar nama-nama anggota DPR itu. Namun, sayangnya, Otto tak menanggapi permintaan anggotanya itu.

Ketika sesi tanya jawab, Abdul Halim dari DPC PERADI Bekasi kembali menegaskan agar Otto menyebut nama-nama anggota DPR itu. “Kalau perlu laporkan ke Badan Kehormatan DPR dan Parpol mereka masing-masing, siapa yang meminta Kartu Tanda Anggota itu?” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: