Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. Semua instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah harus siap menerapkan sistem atau e-government ini.
"Kita harus siap menghadapi era digital. Rancangan Perpres SPBE saat ini tinggal menunggu persetujuan Bapak Presiden," ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE, Imam Machdi, seperti dilansir dari laman Kemenpan RB, Kamis (29/3).
Imam mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat maupun daerah belum menerapkan tata kelola data secara nasional. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi antar instansi. "Harus menguatkan koordinasi. Yang melaksanakan e-government ini tidak hanya dilaksanakan satu instansi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Imam juga menjelaskan setiap elemen pemerintah harus mengintegrasikan aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, monitoring dan evaluasi. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengintegrasikan sistem kepegawaian dan kearsipan. "Kita harus menerapkan digital dokumen," imbuhnya.
Beberapa pemerintah daerah memang sudah ada yang mulai menerapkan e-Govt, namun penerapannya masih ada sejumlah kendala yang harus diselesaikan. Misalnya, di Kabupaten Jeneponto yang sudah memiliki aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen, Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan). Aplikasi tersebut merupakan hasil replikasi dari Kabupaten Banyuwangi.
"Dari Musrenbang desa, kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten sudah pakai SIMRAL atau e-planning itu. Sudah diterapkan sejak bulan Desember," kata Analis Pelaksana Proyek Pemerintah Bappeda Kabupaten Jeneponto, Ardi.
Kendala Penyelenggaraan SPBE:
|