Terbukti Terima Suap, Politisi PKS Ini Diganjar 9 Tahun Bui
Berita

Terbukti Terima Suap, Politisi PKS Ini Diganjar 9 Tahun Bui

Yudi Widiana juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Yudi dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Yudi divonis hukuman karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hastoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama embilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Hastoko, Mas'ud, Haryono, Sigit Binaji dan Titik Sansiwi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Yudi Widiana selama lima tahun.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan jabatan selama 5 tahun setelah pidana pokoknya," kata hakim Hastoko. Baca Juga: Divonis 9 Tahun Bui, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya

 

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

 

Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

 

Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait