Dari Melindungi Tanah Wakaf di Bawah Tangan hingga Hukumnya Pemerkosaan dalam Perkawinan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Melindungi Tanah Wakaf di Bawah Tangan hingga Hukumnya Pemerkosaan dalam Perkawinan

Soal pemberatan sanksi pidana pencurian di malam hari sampai ketentuan pelaksanaan WFH saat pandemi juga dibahas.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Melindungi Tanah Wakaf di Bawah Tangan hingga Hukumnya Pemerkosaan dalam Perkawinan
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum tersebut juga telah hadir dalam berbagai format lain, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Di pertengahan bulan Syawal ini, beberapa artikel terkait hukum Islam masih masuk jajaran ulasan Klinik terpopuler. Mulai dari cara melindungi tanah yang diwakafkan di bawah tangan, hingga perspektif hukum positif dan hukum Islam mengenai pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya dalam perkawinan.

  1. Cara Melindungi Tanah yang Diwakafkan di Bawah Tangan

Hukum Indonesia sudah mengatur mengenai perwakafan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya serta Kompilasi Hukum Islam.

Jika ternyata wakaf yang pernah dilakukan belum sesuai prosedur yang seharusnya dan nazhir telah meninggal dunia, maka hal yang segera bisa dilakukan adalah menunjukan bukti kepemilikan tanah atau dengan menghadirkan saksi yang mengetahui perwakafan tersebut serta melakukan ikrar wakaf secara resmi agar dapat dibuat akta ikrar wakaf sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan status dari tanah milik menjadi tanah wakaf.

  1. Pemberatan Sanksi Pidana Pencurian di Malam Hari

Meski dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan, pencurian yang kerugiannya di bawah Rp2,5 juta, namun dilakukan di malam hari dengan membobol rumah atau memasuki pekarangan tertutup, diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

  1. Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator

Kurator orang perseorangan, yakni:

  1. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
  2. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kurator. Patut diperhatikan untuk advokat, harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat dan telah bekerja pada kantor advokat paling singkat tiga tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait