Hakim Ad Hoc PHI Tuntut Tunjangan ke-13
Berita

Hakim Ad Hoc PHI Tuntut Tunjangan ke-13

Akan melakukan tindakan hukum bila tak dipenuhi.

IHW
Bacaan 2 Menit
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri tuntut tunjangan ke-13. Foto: Sgp
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri tuntut tunjangan ke-13. Foto: Sgp

Sungguh malang nasib hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Setelah ‘dianaktirikan’ hak dan tunjangannya dibanding dengan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini hakim ad hoc PHI terancam kembali mendapat perlakuan yang diskriminatif.

Adalah masalah pembayaran tunjangan ke-13 yang bakal menjadi penegas bagaimana negara memposisikan hakim ad hoc PHI ketimbang hakim ad hoc lain. Lewat surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tertanggal 4 Juli 2012 lalu para hakim ad hoc terancam tak beroleh tunjangan ke-13.

Pada surat itu bernomor S-5803/PB/2012 itu Dirjen Agus Supriyanto hanya menyebut keberadaan hakim ad hoc Tipikor yang menerima tunjangan ke-13. Sementara hakim ad hoc lain seperti hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc pengadilan perikanan tak disebut. Padahal judul surat itu adalah ‘Pembayaran Uang Kehormatan/Tunjangan Bulan Ketiga Belas bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc’.

Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc PHI Indonesia langsung bereaksi dengan berkirim surat kepada Dirjen Perbendaharaan, Senin (9/7). Dalam surat itu, Forum Komunikasi meminta Dirjen Perbendaharaan untuk meninjau kembali kebijakannya dengan menyatakan semua hakim ad hoc berhak atas tunjangan ke-13 tahun 2012.

“Jika permintaan kami tidak dipenuhi sampai akhir Juli 2012, maka kami akan melakukan upaya hukum dan atau upaya-upaya lainnya,” kata Ketua Forkom Sahala Aritonang kepada hukumonline lewat pesan pendek.

Menurut Sahala, perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan pemerintah sangat tidak berdasar. Sebab, hakim ad hoc PHI memperoleh tunjangan secara tetap dan teratur setiap bulannya seperti yang juga diperoleh hakim ad hoc Tipikor. Itu pun jumlahnya berbeda.

Protes terhadap surat Dirjen Perbendaharaan juga dilakukan hakim ad hoc PHI yang bertugas di Mahkamah Agung. Mereka juga berkirim surat kepada Dirjen Perbendarahaan.

Tags: