KPK Pecat 66 Pegawai Pungli Rutan
Terbaru

KPK Pecat 66 Pegawai Pungli Rutan

Keputusan pemberhentian pegawai sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan tidak mentolerir terhadap praktik korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK.Foto: RES
Gedung KPK.Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan, Rabu (24/4/2024). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024 lalu. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian.

Dari pemeriksaan itu, sebanyak 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k. Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan dan menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,,” ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan tidak mentolerir terhadap praktik-praktik korupsi.

“Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,,” ujar pria berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga:

Perlu diketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait