Pembeli Menggunakan Haknya Menuntut Penjual Berdasarkan Kewajiban Penanggungan
Kolom Hukum J. Satrio

Pembeli Menggunakan Haknya Menuntut Penjual Berdasarkan Kewajiban Penanggungan

Kalau pemegang telah membelinya dengan iktikad baik, maka -dengan berpegang pada Pasal 1977 ayat (1) BW- kiranya kita bisa setujui, bahwa barang itu selanjutnya menjadi milik pembeli.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang pembuat undang-undang dalam Pasal 582 BW lebih memilih melindungi pemilik yang mempunyai unsur salah atas hilang atau dicurinya barang miliknya, daripada melindungi pembeli yang iktikadnya baik, yang membeli di luar tempat-tempat atau bukan dari orang yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.

 

Bagaimana kalau terjadi, bahwa L telah menjual benda X di pasar kepada B dan B telah menjual lagi benda X di pasar kepada C dan A (pemilik) merevindikasi benda X dari tangan C?

 

Jadi urutan peristiwanya adalah A adalah pemilik benda X yang hilang. Lalu, L yang semula memegang benda X, adalah seorang pedagang pasar, telah menjual benda X di pasar kepada B. Kemudian B menjual lagi benda X di pasar kepada C. Benda X di tempat C direvindikasi oleh A.

 

Pada waktu benda X direvindikasi oleh A di tempat C, C mempunyai hak untuk berlindung di belakang Pasal 582 BW, yaitu menahan benda X sampai kepadanya dibayar uang pembelian benda X. Namun, karena itu merupakan hak, maka sesuai dengan prinsip hak yang empunya hak boleh menggunakan hak itu atau tidak. Tidak tertutup kemungkinan, bahwa C tidak menggunakan haknya untuk berlindung di belakang Pasal 582 BW, tetapi memilih untuk menuntut penanggungan (vrijwaring) dari penjualnya, si B. Dasarnya ada dalam Pasal 1474 jo. Pasal 1491 BW.

 

Pasal 1474 BW mengatakan ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”.

 

Karena Pasal 1474 BW terletak pada Bagian Kedua Bab Kelima Buku II BW, di bawah judul “Tentang kewajiban-kewajiban penjual”, maka yang dimaksud dengan kata “ia” dalam Pasal 1474 BW adalah “penjual”.

 

Selanjutnya Pasal 1491 BW mengatakan; “Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu pertama penguasaan benda yang dijual secara aman dan tenteram; kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa sehingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait