Kalau kita konsekuen dengan bunyi ketentuan Pasal 582 Burgerlijk Wetboek (BW), maka pembeli benda curian yang iktikadnya baik, tetapi membelinya bukan dari tempat atau dari orang yang disebutkan dalam Pasal 583 BW, tidak mendapat perlindungan dalam hukum. Dengan konsekuensinya, pemilik (A) boleh merevindikasinya dari tangan (C) tanpa A harus mengganti uang pembelian pemegang terkahir benda X (C).
Kalau begitu, ternyata syarat “tempat pembelian” dan “orang yang menjual” dalam Pasal 583 BW mengalahkan syarat “iktikad baik”.
Bagaimana syarat itu bisa dibenarkan? Bukankah orang yang beriktikad buruk tidak pantas untuk mendapat perlindungan dalam hukum?
Pembuat undang-undang berangkat dari persangkaan, bahwa orang yang membeli di pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari orang yang biasa menjual barang seperti itu, mestinya -dan karenanya boleh dianggap- adalah orang-orang beriktikad baik dan karenanya patut untuk mendapat perlindungan.
Kiranya jarang sekali terjadi, bahwa orang yang membeli barang di pasar, pasar tahunan, lelang umum atau dari pedagang yang biasa memperdagangkan barang seperti itu, tahu atau sepatutnya tahu, bahwa barang itu barang curian.
Hal itu berarti, bahwa unsur iktikad baik dipersangkakan ada pada orang yang membeli barang itu di tempat-tempat yang disebutkan dalam Pasal 582 BW.
Kalau begitu Pasal 582 BW tetap berpegang kepada perlindungan kepada mereka yang iktikadnya baik, hanya saja di sini iktikad baik itu dipersangkakan.