Prediksi 2 Pakar HTN soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Prediksi 2 Pakar HTN soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan. Dua pakar hukum tata negara ini menyuarakan prediksinya atas kemungkinan putusan MK dalam sengketa pilpres ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Denny Indrayana (kiri) dan Feri Amsari (kanan). Foto: Istimewa
Denny Indrayana (kiri) dan Feri Amsari (kanan). Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Masyarakat terus bertanya-tanya kemungkinan ISI putusan yang akan diberikan oleh MK. Dua orang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Feri Amsari menyampaikan prediksi mereka.

Denny Indrayana merujuk tiga kemungkinan putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Tentu saja hanya ada permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.

Baca juga:

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.” ujar Denny dalam keterangan resmi yang dirilis sejak Senin (16/4/2024).

Setelah melihat jalannya persidangan serta segala bukti dan keterangan yang dihadirkan, ia menduga justru ada empat opsi putusan MK. Prediksinya ini termasuk termasuk setelah memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara.

Opsi pertama adalah MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres. MK akan menguatkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. MK hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres utamanya kepada KPU dan Bawaslu. “Melihat situasi kondisi politik hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” terangnya.

Opsi kedua, MK akan mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di antara Paslon 01 dan 03. Melihat situasi dan kondisi politik hukum di tanah air—termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian—, Denny berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait