Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja
Berita

Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja

Tidak hanya proses pendirian, pemerintah juga diminta membantu ketika perseroan UMKM telah berjalan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan yang berupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) Ashoya Ratam mengaku diminta pendapatnya sebelum keluarnya PP 8/2021 ini. Dalam salinan pendapat yang diperoleh Hukumonline, ia mengatakan dari asas yang mendasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang menjadi perhatian khusus dari Bab V dan Bab VI UUCK adalah Pasal 2 ayat 1 (d), (b), dan (c) yaitu kebersamaan, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan asas lain yang termuat dalam UUCK.

UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3 persen dari total Produk Domestik Bruto Indonesia, dan berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik menyerap tenaga kerja paling banyak yaitu sebesar 97 persen dan 99 persen dari total lapangan kerja. Kenaikan jumlah UMKM, dalam kurun waktu 2 tahun dari 2018 di atas 8 juta orang, yakni 64,2 juta UMKM meskipun penting digarisbawahi dengan perkiraan cukup banyak rekaman data berulang atas pelaku UMKM yang sama. (Baca: UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI)

UUCK dibentuk dengan penekanan pada penciptaan kerja sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam Pasal 3 huruf a UUCK, yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

“Paragraf awal memberikan penekanan terhadap Koperasi dan UMKM, sehingga dimaknai Koperasi dan UMKM akan menjadi fokus untuk mendapat perlakuan khusus dalam kemudahan berusaha dan fasilitasi dari pemerintah, khususnya dari Lembaga Pembiayaan,” ujar Ashoya dalam salinan dokumen yang diperoleh Hukumonline.

Dengan memahami tujuan UUCK, ia memperkirakan ada sejumlah persoalan yang akan timbul dari pembentukan pasal-pasal dalam UUCK khususnya Bab VI dengan memperhatikan 1 (satu) ayat yang menyinggung tentang Modal Usaha UMKM. Ia berharao Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan Kementrian Koperasi dan UKM (2 dari 19 Kementrian) yang ditugaskan untuk menyusun Peraturan Pelaksananya dalam 3 bulan sejak 2 November 2020, menerima aspirasi dari stakeholders yang mengharapkan bahwa UUCK ini bukanlah hanya “produk hukum setengah jadi” namun secara nyata akan menumbuhkan investasi di Indonesia, dari dalam dan luar negeri.

Ashoya menambahkan dengan diubahnya ketentuan UU PT dalam Pasal 109 UUCK maka seharusnya peraturan turunan seperti PP 8/2021 bisa memberi kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya baik dari tahaoan pendirian, pendaftaran dan juga perubahannya. Kemudian UMKM juga mendapat kemudahan dalam fasilitas pembiayaan dan terakhir data UMKM akan terekam dalam sistem di Kemenkumham yang akan menjadi basis data Kemenkop dan UKM.

Tags:

Berita Terkait