Advokat Akan Dilarang Merangkap Profesi
Jakarta, hukumonline. Para pejabat, termasuk anggota DPR, yang juga berprofesi sebagai advokat tidak akan lagi dapat merangkap profesi. Mereka harus memilih, menjadi advokat atau pejabat negara pada tahun depan.
•Rfl/Apr