Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba
Berita

Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba

Esensinya adalah bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu diterjemahkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Polemik perpanjangan Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ibarat berkelindan dengan pembahasan Revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Bagaimana tidak? Menjelang waktu terminasi kontrak 6 perusahaan pemegang PKP2B, usaha untuk merampungkan pembahasan Revisi UU Minerba terus dikebut. 

 

Tidak hanya satu, pemerintah bahkan menyiapkan tiga kebijakan sekaligus: Revisi UU Minerba, Rancangan UU Cipta Kerja, dan Revisi ke enam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sebagai jalan keluar untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan pemberian perpanjangan PKP2B. Nampaknya, kasus terminasi PKP2B Tanito Harun tidak boleh terulang. 

 

Jika dilihat kembali, ketidakpastian hukum terkait perpanjangan PKP2B telah terjadi bahkan ketika perjanjian kerja ini ditandatangani. Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (29/4). 

 

Ada pertanyaan mengenai jangka waktu PKP2B yang dipahami tidak hanya 30 tahun, tapi berlaku hingga 50 tahun. Hal ini menyusul keberadaan klausul “jaminan pemberian perpanjangan” oleh pemerintah kepada kontraktor setelah melakukan evaluasi terhadap 30 tahun masa awal perjanjian kerja. (Baca: Ramai-ramai Menolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat)

 

Bukan tanpa dasar, kontraktor PKP2B bahkan menilai hal ini sejalan dengan prinsip UU Nomor 11 Tahun 1968 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang merupakan payung hukum awal ketika Kontrak Karya (KK) dan PKP2B ditandatangani. 

 

“Kami memahami perpanjangan 2 kali 10 tahun merupakan hak (kontraktor). Sehingga menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan evaluasi dalam perpanjangan tersebut. Jadi tidak serta merta dianggap berakhir setelah 30 tahun,” ungkap perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam diskusi daring tersebut.

 

Menjawab hal ini, Diretur Jenderal Minerba KESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, terkait tafsir kontraktor terhadap klausul jaminan perpanjangan paska evaluasi harus dipahami secara seksama. Menurut Bambang, jika mengacu kepada UU Ketentuan Pokok Pertambangan, belum ada ketentuan yang mengatur tentang perbaikan penerimaan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait