Upaya Mencegah Praktik Suap di Industri Hulu Migas
Berita

Upaya Mencegah Praktik Suap di Industri Hulu Migas

Karena praktik penyuapan kerap terjadi pada industri hulu migas nasional.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Seminar bertemakan “Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (27/3). Foto: CR-26
Seminar bertemakan “Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (27/3). Foto: CR-26

Bisnis hulu minyak dan gas (migas) merupakan salah satu sektor yang pengoperasiannya membutuhkan kapital (modal) besar. Produsen migas atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) saling bersaing ketat berebut proyek lapangan migas di Indonesia agar mampu mengejar return yang diinginkan.

 

Namun, pelanggaran hukum kerap terjadi pada sektor yang menyedot investasi hingga US$ 9,33 miliar pada 2017 ini. Salah satu, pelanggaran yang lumrah terjadi adalah praktik rasuah atau penyuapan di sektor migas. Para pelakunya pun tidak hanya dari kalangan regulator, tapi juga dari K3S.

 

Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengakui kasus suap sering terjadi pada industri ini. Bahkan, pada tahun lalu, Amien pernah mencopot empat orang pegawai SKK Migas yang diduga melakukan praktik suap.

 

“Tahun lalu, empat orang saya suruh pergi karena terlibat begini (suap). Kami (SKK Migas) ingin fokus pada tugas utama bukan disibukkan dengan kasus suap-menyuap,” kata Amien dalam seminar bertajuk “Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (27/3/2018). Baca juga: Memangkas Suap Sektor Publik-Swasta Lewat ISO 37001

 

Amien yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, menyatakan pihaknya sangat berkomitmen mencegah praktik korupsi pada industri hulu migas ini. Menurutnya, praktik suap sering terjadi pada industri ini karena sistem pengawasan yang lemah.

 

Dia menilai salah satu cara yang perlu dilakukan adalah pembenahan manajemen pengawasan dari para pelaku di industri ini yakni K3S dan regulator. Amien menjelaskan pihaknya telah berupaya memitigasi (mencegah) praktik korupsi terjadi di SKK Migas dengan penerapan SNI ISO 37001. Menurutnya, penerapan SNI ISO 37001 ini berdampak terhadap transparansi dalam kegiatan usaha hulu migas.

 

SNI ISO 37001 merupakan instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen tersebut berisi serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah praktik suap di sektor publik dan swasta. Standar tersebut diluncurkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sejak tahun lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait